Cara Dapat Set Top Box TV Digital Gratis dan Syaratnya

Rio Chandika

Cara Dapat Set Top Box TV Digital Gratis dan Syaratnya

Tanggal 2 November 2022, Masyarakat harus beralih semua dari TV Analog ke TV Digital. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah dan penyelenggara multipleksing (mux) siap membagikan Set Top Box (STB) Gratis TV Digital yang dapat digunakan sebagai perangkat tambahan bagi masyarakat yang memiliki TV tabung atau TV LCD yang masih analog.

Peralihan tersebut tentunya tidak sekaligus tapi akan melalui beberapa tahap dengan total tahapan maksimal tanggal 2 november 2022.

Pembagian Set Top Box Gratis ini hanya diperuntukan bagi pengguna televisi analog yang termasuk dalam kategori rumah tangga miskin.

Cara Distribusi Set Top Box Gratis

Kominfo memberikan keterangan tertulis mengenai cara distribusi STB Gratis kepada masyarakat penerima manfaat.

1. STB akan disalurkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan
2. STB akan disalurkan secara langsung (Door to Door) ke rumah penerima bantuan.
3. STB akan disalurkan oleh penyelenggara multipleksing di luar cara-cara tersebut.

Setidaknya dibutuhkan sekitar 7 juta unit STB gratis untuk didistribusikan kepada sekitar 27 juta keluarga miskin di Indonesia.

Kapan TV Analog akan Dimatikan?

Pemerintah menjelaskan bahwa Analog Switch Off (ASO) atau proses penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap Pertama

30 April 2022 di 56 wilayah yang mencakup 166 kabupaten/kota.

Tahap Kedua

31 Agustus 2022 di 31 wilayah yang mencakup 110 Kabupaten/kota.

Tahap Ketiga

2 November 2022, di 25 wilayah yang mencakup 63 Kabupaten/kota.

Untuk tahap 1, pemerintah sudah mengalokasikan untuk 90.695 keluarga dengan rincian wilayah sebagai berikut:
– Aceh 1: 17.046
– Banten 1: 14.544
– Kalimantan Timur 1: 29.368
– Kalimantan Utara 1: 6818
– Kalimantan Utara 3: 4646
– Kepulauan Riau 1: 18.273

Ini Dia Persyaratan untuk Mendapatkan Set Top box Gratis

Masyarakat yang memiliki beberapa persyaratan ini berhak mendapatkan Set Top Box Gratis TV Digital.

– Penduduk RI yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
– Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rumah tangga miskin, namun harus memiliki televisi.
– Rumah berada dalam cakupan siaran televisi yang terdampak ASO

Karena syaratnya harus terdaftar di DTKS, pemerintah harus memvalidasi terlebih dahulu data tersebut untuk kemudian disalurkan kepada penerima bantuan yang benar-benar berhak menerimanya sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga

Bagikan:

Share