Apakah yang Dimaksud dengan Cyber Crime?

Rio Chandika

Apakah yang Dimaksud dengan Cyber Crime?

Apakah yang Dimaksud dengan Cyber Crime? – Penggunaan teknologi informasi, media dan komunikasi telah mengubah perilaku sosial dan peradaban manusia di seluruh dunia. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang besar terjadi dengan cepat. Dengan berkembangnya teknologi internet, kejahatan yang disebut cybercrime dan kejahatan terjadi melalui jaringan internet. Beberapa kasus kejahatan dunia maya di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, peretasan beberapa situs web, penggunaan transmisi data orang lain seperti email, dan perusakan data dengan mengatur perintah yang tidak perlu kepada pemrogram komputer. Penampilan.

Pengertia Cyber Crime

Menurut buku Andy Hamzah, “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989), cybercrime secara umum didefinisikan sebagai kejahatan komputer yang dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Untuk definisi lain dari cybercrime, seperti:
1. Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aktivitas perilaku yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime. kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Pengertian Cyber Law

Untuk mengatasi kejahatan dunia maya, Anda memerlukan hukum Cyber atau Cyber Law. Cyber Law adalah aspek hukum yang mencakup semua aspek yang berkaitan dengan individu atau subjek hukum yang menggunakan dan menggunakan teknologi Internet dan itu dimulai ketika mereka mulai di Internet dan memasuki dunia cyber atau Internet. Cyber ​​law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan setara dengan cyberlaw dan kini digunakan secara internasional sebagai istilah hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyber law belum menjadi istilah generik. Indonesia Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Secara hukum, Cyber law tidak lagi sama dengan standar dan kualifikasi hukum tradisional. Aktivitas siber, bahkan hipotetis, dapat dikategorikan sebagai tindakan dan prosedur hukum yang nyata. Aktivitas siber adalah aktivitas hipotetis yang memiliki efek yang sangat realistis, meskipun buktinya elektronik. Oleh karena itu, pelaku juga harus dikategorikan sebagai orang yang benar-benar melakukan perbuatan hukum.

Berikut ini adalah ciri-ciri Cyber Crime.

1. Lingkup kejahatan
Cakupan kejahatan dunia maya bersifat global dan melintasi batas negara, sehingga sulit untuk mendeteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
2. Sifat kejahatan
Sifat jahat dari kejahatan dunia maya tidak dengan mudah menyebabkan kebingungan yang terlihat.
3. Kegiatan kriminal
Penjahat dunia maya gigih dan berpengetahuan luas. Bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak dan remaja.
4. Modus kejahatan
Menempatkan kejahatan ke dalam kejahatan dunia maya adalah tipuan. Situasi ini adalah tempat yang hanya dapat dipahami oleh siapa saja yang memiliki pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman, dan segala bentuk dunia maya.
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Itu bisa penting atau tidak penting. Waktu, nilai, layanan, uang, barang, harga diri, martabat, dan bahkan kerahasiaan informasi

Berikut adalah beberapa langkah penting yang harus diambil setiap negara untuk menangani Cybercrime:

1 – Memperbarui hukum pidana setempat dan hukum litigasi di dalamnya, sejalan dengan perjanjian internasional yang terkait dengan kejahatan ini
2. Meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer lokal sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman dan pengalaman aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan insiden terkait kejahatan dunia maya
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah kejahatan dunia maya dan pentingnya mencegah kejahatan tersebut
5. Memperkuat kerja sama bilateral, regional, dan multilateral untuk memerangi cybercrime antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Baca Juga

Bagikan:

Share