Facebook, Google, Dkk Terancam diblokir Jika tidak Segera Mendaftar ke Kominfo 

Rio Chandika

Facebook, Google, Dkk Terancam diblokir Jika tidak Segera Mendaftar ke Kominfo 

Facebook, Google, Dkk Terancam diblokir Jika tidak Segera Mendaftar ke Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftarkan operasinya di Indonesia paling lambat 20 Juli 2022.

Baca Juga: Mengapa Kominfo Mengancam Untuk Memblokir WhatsApp, Google Dan Instagram, Inilah Alasannya!

Belum lama ini, dalam konferensi pers tentang pendaftaran PSE, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate meminta Facebook, Google, dan Twitter untuk mendaftar.

Juni lalu, Johnny mengatakan, “Jangan menunggu batas waktu berlalu. (Kalau) tidak terdaftar di Indonesia, bisa berakibat tidak sehat.”

Batas akhir pendaftaran PSE ke Kemkominfo adalah 20 Juli 2022, yaitu empat hari dari hari ini.

Dengan kata lain, penyelenggara sistem elektronik dalam dan luar negeri perlu mendaftarkan usahanya ke Kementerian Komunikasi dan Informasi. Jika tidak, maka berisiko PSE diblokir.

Johnny memastikan, pemerintah tidak segan-segan memblokir platform tersebut jika PSE abai mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, PSE yang tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga 20 Juli 2022 akan diklasifikasikan sebagai PSE ilegal di Indonesia.

Terkait rencana pendaftaran PSE, pejabat Google telah memastikan bahwa pihaknya telah mematuhi aturan pendaftaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam sebuah pernyataan kepada Liputan6.com, perwakilan Google mengatakan, “Kami menyadari bahwa kami perlu mendaftar dari peraturan yang relevan dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mematuhinya.”

Sebagai acuan, berdasarkan data https://pse.kominfo.go.id/home/, jumlah PSE asing dan dalam negeri yang saat ini terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 5656.

Dari jumlah tersebut, 82 perusahaan PSE asing telah mendaftarkan usahanya di Indonesia. Ini termasuk Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, dan MiChat.

Nama-nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter dan Google tidak ada dalam daftar pendaftaran PSE.

Sedangkan untuk PSE dalam negeri, jumlah PSE yang terdaftar telah mencapai 5772 PSE. Nama-nama seperti Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, Grab sudah masuk dalam daftar.

Baca Juga

Bagikan:

Share