Aplikasi Penukaran Uang Baru, Ini Dia Syarat dan Caranya

Rio Chandika

Aplikasi Penukaran Uang Baru, Ini Dia Syarat dan Caranya

Aplikasi Penukaran Uang Baru, Ini Dia Syarat dan Caranya – Bertepatan dengan hari kemerdekaan RI ke-77, pemerintah secara resmi mengeluarkan dan mengedarkan pecahan uang kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022). Masyarakat bisa menukarkan uang baru secara online melalui aplikasi penukaran uang baru bernama aplikasi Pintar.

Perlu diketahui bahwa uang baru ini terdiri dari uang kertas pecahan Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000, Rp 10000, Rp 20000, Rp 50000, dan Rp 100000. Ikuti langkah berikut ini untuk menukarkan uang baru tahun emisi 2022 ini.

Cara Menukar Uang Baru Online di Aplikasi Pintar

Ada beberapa langkah yang harus anda lakukan untuk menggunakan aplikasi penukaran uang baru ini. Silahkan menuju link berikut ini unutk mengetahui cara menukar uang baru tahun emisi 2022.

[button color=”green” size=”big” link=”https://teknosiana.com/1007905/link-aplikasi-penukaran-uang-baru-ketentuan-dan-cara-menggunakannya.html” icon=”” target=”false”]Link Aplikasi Pintar & Cara Menggunakannya[/button]

Syarat Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022

Sebelumnya, anda harus mengetahui syarat penukaran uang baru ini. APa saja syaratnya?

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga

Bagikan:

Share