Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Salah Sasaran?

Rio Chandika

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Salah Sasaran?

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Salah Sasaran? – Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik baru. Namun, kebijakan ini dinilai tidak tepat sasaran oleh Eko Listiyanto, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Menurut Eko, subsidi yang diberikan seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, bukan kelas menengah ke atas seperti konsumen motor listrik. Sebab, konsumen motor listrik sudah mampu membeli kendaraan tersebut tanpa subsidi.

Eko mempertanyakan apakah subsidi tersebut akan efektif dalam meningkatkan penjualan motor listrik. Menurutnya, orang miskin yang merupakan pelanggan PLN daya 450 VA tidak memerlukan motor listrik baru, sedangkan mereka yang mampu membeli motor listrik sudah pasti akan membelinya tanpa subsidi.

“Bagaimana respons masyarakat? Laris enggak? orang disubsidi pasti senang, laris enggak? Bagaimana penjualannya? Sudah pasti akan laku itu,” ujarnya.

Selain itu, Eko juga menyoroti ketidakcocokan antara subsidi dan sasaran penerima. Pemerintah menetapkan penerima subsidi adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang salah satunya pelanggan PLN daya 450 VA. Namun, menurut Eko, pelanggan PLN daya 450 VA seharusnya tidak menjadi sasaran subsidi karena mereka tidak memerlukan motor listrik baru.

“Tapi pertanyaan berikutnya siapa yang beli? Ya orang kelas menengah, saya enggak yakin orang miskin beli motor listrik,” jelasnya.

Eko juga menyoroti kemungkinan adanya praktik “beli untuk orang lain” yang dilakukan oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Hal ini mengakibatkan subsidi yang diberikan tidak efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran.

Meski begitu, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan subsidi tersebut ditujukan untuk 200 ribu unit sepeda motor listrik dan 50 ribu unit motor listrik konversi.

Skema pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan disalurkan melalui produsen motor listrik, bukan langsung ke pembeli. Skema penyaluran bantuan pemerintah ini diberikan kepada produsen yang mendaftarkan produknya yang telah memenuhi TKDN lebih dari 40 persen.

Kesimpulannya, kebijakan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik baru dinilai tidak tepat sasaran oleh Eko Listiyanto. Subsidi seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, bukan kelas menengah ke atas seperti konsumen motor listrik. Selain itu, Eko juga menyoroti ketidakcocokan antara subsidi dan sasaran penerima.

Baca Juga

Bagikan:

Share