Cara Mendaftar NPWP Secara Online Melalui HP

Rio Chandika

Cara Mendaftar NPWP Secara Online Melalui HP

Cara Mendaftar NPWP Secara Online Melalui HP – Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekarang lebih mudah dilakukan secara online dan bahkan bisa dilakukan melalui HP. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara mendaftar NPWP secara online menggunakan HP dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah dipahami.

Langkah Pertama: Akses Situs DJP Online

Pertama-tama, buka browser pada HP Anda, dan ketikkan alamat pajak.go.id untuk masuk ke situs DJP Online.

Langkah Kedua: Pilih Pendaftaran NPWP

Setelah masuk ke situs DJP Online, pilih opsi pendaftaran NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Langkah Ketiga: Daftar Akun

Jika ini adalah kali pertama Anda mendaftar, geser ke bawah pada halaman tersebut dan klik opsi “Belum Punya Akun? Klik Daftar”. Kemudian, masukkan alamat email aktif dan kode keamanan. Setelah itu, klik “Daftar”.

Langkah Keempat: Verifikasi Email

Setelah berhasil mendaftar, cek email yang baru saja Anda daftarkan dan klik link verifikasi untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Langkah Kelima: Isi Data Diri

Setelah berhasil verifikasi email, masuk ke situs DJP Online dan login menggunakan email yang sudah didaftarkan. Selanjutnya, lengkapi data pribadi Anda, termasuk jenis wajib pajak, status pusat atau cabang, identitas wajib pajak, sumber penghasilan, dan informasi tambahan.

Langkah Keenam: Verifikasi Data

Setelah data terisi lengkap, validasi data kependudukan atau imigrasi akan dilakukan. Pastikan data yang Anda isi benar dan lengkap. Jika berhasil, akan muncul notifikasi sukses dan KPP tempat dikeluarkan NPWP Anda.

Langkah Terakhir: Minta Token dan Kirim Permohonan

Langkah terakhir adalah meminta token dan mengirimkan permohonan untuk mendaftar NPWP. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap sebelum mengirimkan permohonan.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan nomor NPWP. Selanjutnya, Anda akan menerima kartu NPWP elektronik melalui email.

Dengan cara mendaftar NPWP secara online yang mudah dan praktis ini, Anda tidak perlu lagi repot mengurusnya secara manual. Selain itu, dengan memiliki NPWP, Anda juga dapat memanfaatkannya untuk keperluan administrasi bisnis dan keuangan Anda.

Demikianlah cara mendaftar NPWP secara online melalui HP. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pendaftaran NPWP. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak secara tepat waktu dan memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak yang baik dan bertanggung jawab.

Baca Juga

Bagikan:

Share