Ini Dia Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa

Rio Chandika

Ini Dia Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa

Berpuasa merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang harus dilakukan pada bulan Ramadhan. Selain menahan lapar dan haus, dalam berpuasa juga terdapat beberapa anjuran yang harus diperhatikan, salah satunya adalah berkumur dan sikat gigi. Namun, banyak orang yang masih bingung dan khawatir aktivitas tersebut dapat membatalkan puasanya karena melibatkan aksi memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan tentang hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa.

Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh. Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Sementara anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah). Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39).

Cara Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa

Bagi yang ingin berkumur saat puasa, hendaknya menghindari berkumur dengan berlebihan atau terlalu banyak. Sebab, ada kekhawatiran akan membatalkan puasa. Berkumur dengan jumlah yang cukup dan tidak menelan air saat berkumur adalah cara yang tepat.

Sementara itu, bagi yang ingin menyikat gigi saat puasa, sebaiknya menggunakan sikat gigi yang lembut dan bulu sikat gigi tidak terlalu keras. Sehingga, bulu sikat gigi tidak merusak gusi atau membuat gusi berdarah. Jangan menggunakan pasta gigi yang berbuih banyak, karena dapat menyebabkan kita tidak sengaja menelannya.

Jika ada material dari sikat gigi yang masuk ke dalam mulut saat menyikat gigi, hendaknya segera dikeluarkan. Jangan sampai terlanjur menelannya karena akan membatalkan puasa.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berkumur dan sikat gigi saat puasa hukumnya makruh. Bagi yang ingin berkumur atau menyikat gigi saat puasa, sebaiknya tidak berlebihan atau terlalu banyak agar tidak membatalkan puasa. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

FAQ

  1. Apakah bersiwak bisa menggantikan sikat gigi saat puasa? Jawab: Ya, bersiwak dapat menggantikan sikat gigi saat puasa. Namun, pastikan bersiwak tidak menimbulkan material apapun yang dapat membatalkan puasa.
  2. Apakah berkumur dengan air dapat membatalkan puasa? Jawab: Tidak, berkumur dengan air tidak dapat membatalkan puasa selama tidak sampai menelannya.
  3. Apakah pasta gigi diperbolehkan saat puasa? Jawab: Sebaiknya tidak menggunakan pasta gigi saat puasa, terutama pasta gigi yang berbuih banyak. Gunakan sikat gigi yang lembut saja.
  4. Bagaimana cara membersihkan material dari sikat gigi saat puasa? Jawab: Jika ada material dari sikat gigi yang masuk ke dalam mulut saat menyikat gigi, segera dikeluarkan agar tidak sampai tertelan dan membatalkan puasa.
  5. Mengapa berkumur dan sikat gigi saat puasa dianggap makruh? Jawab: Berkumur dan sikat gigi saat puasa dianggap makruh karena melibatkan aksi memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang dapat membatalkan puasa jika tidak hati-hati. Namun, meskipun dianggap makruh, tetap dianjurkan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.

Sumber: Nu Online

Baca Juga

Bagikan:

Share