Begini Cara Perpanjangan Sim Online Terbaru 2021

Rio Chandika

Begini Cara Perpanjangan Sim Online

Begini Cara Perpanjangan Sim Online – Di Indonesia saat ini setiap pengendara diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah dikeluarkan pleh pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk bisa menjamin legalitas berkendara di jalan raya.

Adapun Surat Izin Mengemudi ternyata harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Hal ini ada pada pasa 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012 mengenai SIM. Ternyata ada alas an khusus mengapa SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekalinya, alas an utamanya yaitu karena tidak ada jaminan seorang pemilik SIM masih memiliki kompetensi mengemudi yang sama dalam 5 tahun kedepannya.

Dan, yang kedua yaitu bisa dianggap setiap orang pasti akan merasakan perubahan secara mental, fisik, kemudian pengetahuannya juga termasuk fleksibelitas pada tubuhnya. Lalu bagaimana syarat-syarat untuk kita bisa melakukan perpanjangan SIM itu sendiri? Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai syarat perpanjangan SIM dan juga Begini Cara Perpanjangan Sim Online.

Syarat Cara Untuk Perpanjangan SIM

Sebelum kita bisa mengetahui cara untuk perpanjangan SIM, kamu juga harus mengetahui syarat-syarat perpanjang SIM yang diperlukan baik melalui Langkah online maupun offline.

Untuk kita bisa melakukan perpanjangan SIM sebenarnya Masyarakat harus bisa menyiapkan beberapa dokumen. Persyaratan atau pun dokumen itu sendiri sangat dibutuhkan dan juga tidak terlalu banyak, Kita hanya perlu membawa KTP asli dan fotokopi KTP, serta SIM yang lama yang telah habis masa berlakunya. Bagi pemilik SIM yang telah melebihi batas waktu masa berlaku SIM, mereka diharuskan membuat SIM baru lagi dengan menggunakan mekanisme dan biaya pembuatan SIM yang baru. Berikut adalah syarat-syaratnya sebagai berikut : 

  • Wajib berusia 17 Tahun
  • Sudah mengisi formular pendaftaran/registrasi secara lengkap
  • KTP yang Asli dan masi berlaku
  • Telah melampirkan dokumen keimigrasian
  • Mampu dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik untuk berkendara
  • Konsentrasi dan focus yang baik
  • Cermat
  • Mempunyai kemampuan untuk mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi pada saat berkendara.

Selain syarat-syarat yang harus dipersiapkan, biaya administrasi juga harus segera dilunasi. Berikut adalah biaya Admistrasi yang harus kamu ketahui dalam perpanjangan SIM.

  • SIM A, harus telah menyiapkan biaya berkisar Rp. 80.000
  • SIM C, harus telah menyiapkan biaya berkisar Rp. 75.000
  • Adapun biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp. 30.000, tetapi ini tidak wajib untuk dibayarkan.

Begini Cara Perpanjangan Sim Online

Apa saja sih dokumen yang harus kita siapkan untuk melakukan perpanjang SIM?

Dokumen Untuk Perpanjangan SIM A.

Apabila kamu telah memiliki SIM A dan ingin untuk memperpanjangnya, ada beberapa syarat yang perlu kamu ketahui. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu kamu siapkan sebelum kamu melalui proses perpanjangan.

  • SIM yang lama yang akan diperpanjang.
  • Membawa fotokopi SIM dan juga KTP sebnayak 2 l3mbar. KTP untuk WNI sedangan untuk WNA bisa juga untuk menggunakan dokumen dari keimigrasiannya.
  • Membawa Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau pun Dokter.
  • Formulir perpanjangan SIM yang telah kamu isi.
  • Telah lulus psikologi.
  • Membawa surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
  • Membawa Surat Keterangan Sehat mata dari Dokter.
  • Mmbawa juga bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM yang ada di Bank BRI.

Dokumen Untuk Perpanjangan SIM C.

Perlu diketahui, bahwa pada dasarnya syarat untuk prtpanjangan SIM C juga tidak terlalu rumit atau pun lama. Kamu hanya perlu membutuhkan beberapa berkas saja. Pihak Keplisian juga telah menetapkan aturan mudah saat kamu akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Kemudahan ini pun bisa kamu lakukan jika perpanjangan dilakukan pada waktu yang tepat.

Perpanjangan SIM ini bisa kamu lakukan secraa offline ataupun online. Karena, pada dasarnya perpanjang setiap Surat Izin Mengemudi selalu memiliki persyaratan yang hampir sama. Berikut adalah dokumen-dokumen untuk perpanjanan SIM C yang perlu kamu ketahui.

  • Membawa Surat Izin Mengemudi yang asli yang akan diperpanjang.
  • Membawa Fotokopi Surat Izi Mengemudi dan juga KTP sebanyak 2 lembar.
  • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter atau Puskesmas.
  • Telah mengambil dan juga mengisi formular perpanjangan SIM C.
  • Telah menyelesaikan tes Psikologi.
  • Sudah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM dari bank terdekat.

Dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya bisa untuk pengendara merasa aman pada saat dijalanan. Namun, tah[k hanya itu saja, dengan memiliki SIM pun pemilik kenadaran bermotor juga bisa memiliki privilege yaitu untuk memudahlan untuk bisa mendaptkan dan membeli asuransi terhadap kendaraanya loh.

Karena beberapa hal juga kerap selalu terlupakan adalah sebagai pemilik kendaraan bermotor sudah merasa aman karena kendaraannya itu sudah terlindungi oleh asuransi. Alangkah baiknya, jika kamu memberikan perlindunngan asuransi terhadap kendaraan bermotor atau mobil agar dapat terjamin dan tidak perlu untuk pusing lagi memikirkan biaya jika terjadi kerusakan dan lain-lainnya.

Baca Juga

Bagikan:

Share