Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Penyelundupan HP Ilegal dengan Modus IMEI Bekas

Rio Chandika

Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Penyelundupan HP Ilegal dengan Modus IMEI Bekas

Jakarta, 24 Maret 2023 – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan HP ilegal dari China dengan modus IMEI bekas yang dilakukan oleh pelaku JM. Kasus ini menunjukkan adanya modus-modus baru dalam peredaran barang ilegal yang semakin marak di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kerja Sama Internasional Dalam Penegakan Hukum Penyelundupan Barang Ilegal

Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah HP ilegal yang dijual secara online. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku JM beserta barang bukti berupa 577 unit ponsel dan 27 unit tablet.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan bisnis ini sejak November 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 1,5 miliar. Pelaku mengambil IMEI dari HP lama yang sudah tidak terpakai dan menempelkannya ke ponsel baru yang dibelinya dari China. Hal ini dilakukan untuk mengelabui regulasi pemerintah pemblokiran ponsel black market (BM) melalui international mobile equipment identify (IMEI).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pelaku telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksi bagi pelaku bisa berupa hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Namun, tidak hanya pelaku yang bisa dijerat hukuman. Konsumen yang membeli barang ilegal tersebut juga bisa terkena sanksi hukum, terutama jika mereka mengetahui bahwa barang yang mereka beli ilegal. Sanksi bagi konsumen bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Dalam sudut pandang hukum, kasus ini menunjukkan adanya peredaran barang ilegal yang semakin marak di tengah masyarakat. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membeli barang elektronik, terutama jika barang tersebut dijual dengan harga yang sangat murah. Selain merugikan produsen dan negara, membeli barang ilegal juga dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal, khususnya di bidang elektronik. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah dan memilih untuk membeli barang resmi yang sudah membayar bea dan cukai.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran barang ilegal, pihak berwenang juga harus terus mengedukasi dan menginformasikan tentang produk-produk resmi yang aman dan terpercaya. Dengan begitu, masyarakat akan lebih aware dan tidak mudah terjebak dengan barang ilegal yang merugikan banyak pihak.

Baca Juga

Bagikan:

Share