Waduh! Honorarium Komisaris Astra Bikin Tepok Jidat, Cek Faktanya Yuk!

Rio Chandika

Waduh! Honorarium Komisaris Astra Bikin Tepok Jidat, Cek Faktanya Yuk!

Kamu pasti tahu dong kalau PT Astra International Tbk (ASII) itu salah satu perusahaan publik terbesar di Indonesia. Bahkan, Astra punya 270 anak perusahaan, venture bersama dan substansi federasi, serta didukung oleh sekitar 200.000 pegawai hebat.

Astra bergerak di berbagai bidang usaha, mulai dari Otomotif, Jasa Keuangan, Alat Berat, Pertambangan, Konstruksi dan Energi, Agribisnis, Infrastruktur dan Logistik, Teknologi Informasi, sampai Properti.

Sebagai salah satu perusahaan publik terbesar di Indonesia, pasti upah yang bisa didapatkan oleh dewan direksi dan komisaris perusahaan ini nggak main-main.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 PT Astra International Tbk, rupanya beberapa komisaris perusahaan punya hak untuk mendapatkan honorarium keren setiap bulan, sebesar Rp 1,85 miliar. Wah, gede banget ya! Honorarium ini akan dibayarkan sekitar 13 kali dalam setahun, mulai berlaku sejak 1 Mei 2023 sampai penutupan RUPST 2024.

“Memutuskan keseluruhan honorarium untuk semua anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimal sebesar Rp. 1,85 miliar gross/bulan, mulainya berlaku terhitung semenjak 1 Mei 2023 sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024,” tulis perusahaan dalam salah satu rilisnya, Rabu (19/4/2023).

Uang sebesar Rp 1,85 miliar tersebut nantinya akan dibagi ke semua anggota dewan komisaris, dengan keputusan pembagian honorarium ditentukan oleh Presiden Komisaris ASII.

“Memberikan kuasa ke Presiden Komisaris untuk memutuskan pembagian jumlah honorarium itu antara beberapa anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan opini dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,” ungkap perusahaan dalam rilis tersebut.

Untuk besaran upah yang bisa diterima oleh direksi, perusahaan memberikan wewenang itu ke dewan komisaris dengan tetap memperhatikan peraturan Komite Nominasi dan Remunerasi perusahaan.

“Memberikan kuasa ke Dewan Komisaris Perseroan untuk memutuskan upah dan sokongan anggota Direksi Perseroan, dengan memerhatikan peraturan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,” tulis perusahaan.

Komisaris Astra Dapat Honorarium Fantastis, Ini Fakta-faktanya

Sobat Siwindu, kamu pasti terkejut kan mendengar besaran honorarium yang didapat oleh beberapa komisaris Astra? Tapi tenang, berikut ini adalah fakta-faktanya yang harus kamu ketahui:

  1. Honorarium tersebut diberikan pada beberapa anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  2. Besaran honorarium mencapai Rp 1,85 miliar per bulan.
  3. Honorarium dibayarkan sekitar 13 kali dalam setahun.
  4. Honorarium tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2023 sampai penutupan RUPST 2024.
  5. Keputusan pembagian honorarium dilakukan oleh Presiden Komisaris ASII dengan mempertimbangkan opini dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Bagaimana, kamu semakin terkejut bukan dengan besaran honorarium tersebut? Tapi tentu saja, besaran tersebut tidaklah cuma-cuma. Para komisaris Astra pastinya bekerja keras dan berkomitmen tinggi untuk memajukan perusahaan ini.

Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan fakta-fakta mengenai honorarium keren para komisaris Astra? Jangan lupa untuk terus pantau berita terbaru tentang perkembangan perusahaan ini hanya di situs resmi Astra atau media-media terpercaya lainnya.

 

Baca Juga

Bagikan:

Share